> >

KPU: E-KTP Milik WNA Tak Bisa Digunakan dalam Pemilu

Berita kompas tv | 26 Februari 2019, 23:15 WIB

Ketua KPU Arief Budiman menegaskan meskipun warga negara asing memiliki KTP elektronik, mereka tidak berhak memilih dan dipilih dalam Pemilu.
Meski demikian, KPU juga akan melakukan koordinasi dengan dukcapil untuk memastikan data WNA yang memiliki KTP elektronik di Indonesia, agar tidak terjadi pelanggaran dalam pemilu 17 April mendatang.

Penulis : Dian Septina Editor :

Sumber : Kompas TV


TERBARU