> >

Uang Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Mengalir ke Pemeriksa BPK, Firli: Jumlahnya Rp1,03 Miliar

Hukum | 16 Juni 2023, 06:40 WIB
Para tersangka kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM menggunakan romi oranye tahanan KPK saat dihadirkan dalam jumpa pers proses penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi Tukin di Kementerian ESDM di gedung KPK, Kamis (15/6/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya aliran uang hasil dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tidak tanggung-tanggung jumlah uang yang diduga mengalir ke pemeriksa BPK mencapai Rp1,035 miliar.

Selain ke BPK 10 tersangka kasus korupsi Tukin di Kementerian ESDM juga digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Seperti untuk ibadah umrah, sumbangan nikah, tunjangan hari raya (THR), pengobatan, hingga pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mes atlet, kendaraan serta logam mulia.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan penyimpangan pembayaran Tukin di Kementerian ESDM telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp27,6 Miliar.

Baca Juga: 10 Tersangka Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Penuhi Panggilan KPK

Sejatinya jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan kepada ASN di Kementerian ESDM yakni sebesar Rp1.399.928.153 atau Rp1,399 miliar. Namun membengkak hingga Rp29.003.205.373 atau Rp20 miliar dengan selisih mencapai Rp27.603.277.720 atau Rp27 miliar. 

Menurut Firli hasil penyelidikan dan penyidikan KPK, proses pengajuan anggaran Tukin tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi. 

Manipulasi yang dilakukan di antaranya pengkondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak. Kemudian pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.

"Hingga saat ini KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia seberat 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud," ujar Firli saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/6/2023).

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU