> >

MKD DPR Undang Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto: Klarifikasi Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Verbal

Hukum | 12 Juni 2023, 19:20 WIB
Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto di program Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (5/10/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Sugeng Suparwoto diundang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk klarifikasi dugaan pelecehan seksual verbal.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman mengungkapkan, pihaknya kemungkinan besar akan melakukan klarifikasi awal terhadap Sugeng pada Rabu (14/6/2023).

"Masih tentatif, tapi kemungkinan besar Rabu (14/6), bukan dipanggil ya, diundang untuk memberikan klarifikasi awal, karena ini kan masih klarifikasi awal, belum naik ke pemeriksaan pokok masalah," kata Habib di program Kompas Petang, Kompas TV, Senin (12/6/2023).

Ia mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari AA yang datang langsung ke MKD pada minggu lalu, untuk menyampaikan aduan.

Laporan tersebut, kata dia, telah diterima oleh bagian sekretariat MKD dan dilanjutkan dengan pengecekan syarat formil.

Menurut Habiburokhman, laporan AA yang merupakan mantan anggota DPR itu telah memenuhi syarat formil.

"Tapi kan untuk memutuskan bahwa masalah ini layak untuk diperiksa pokok persoalannya di sidang MKD, kami perlu melakukan klarifikasi awal, baik kepada pengadu maupun teradu," jelasnya.

Baca Juga: Anggota DPR dari Nasdem Dilaporkan ke MKD dan Bareskrim, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Verbal

Oleh karena itu, sambung dia, agenda MKD pada minggu ini akan melakukan klarifikasi awal terhadap Sugeng yang merupakan wakil rakyat dari fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu.

Habiburokhman menerangkan, MKD akan melakukan rapat pleno usai melakukan klarifikasi terhadap pelapor maupun terlapor.

Terkait laporan yang disampaikan AA kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Habiburokhman menyebut bahwa MKD akan memeriksa Sugeng terlebih dahulu sebelum polisi melakukan pemeriksaan.

Pasalnya, sesuai surat kerja sama (Memorandum of Understanding/MoU) antara MKD dengan Polri, terlapor akan diperiksa terlebih dahulu oleh MKD.

"Kalau praktik yang selama ini, maka ketika ada anggota DPR dipersoalkan, maka kami periksa dahulu di MKD, baru proses yang lainnya setelah proses di MKD," tuturnya.

Baca Juga: Politisi NasDem, Sugeng Suparwoto Diadukan ke Mahkamah Dewan Kehormatan Soal Pelecehan Verbal!

Sebelumnya, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, laporan AA terkait dugaan pelecehan seksual verbal masih dalam bentuk pengaduan masyarakat.

"Laporan tersebut belum dalam bentuk laporan polisi, tapi masih dalam bentuk laporan pengaduan masyarakat," jelas Ramadhan, Minggu (11/6/2023).

Sebagaimana telah diberitakan, AA melaporkan Sugeng Suparwoto atas pelanggaran kode etik kepada MKD.

Laporan AA itu telah terdaftar dengan nomor 122 tanggal 9 Juni 2023 di MKD.

Di sisi lain, Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni mengatakan, dirinya telah melakukan koordinasi dan mendorong Sugeng untuk klarifikasi tudingan tersebut.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Sugeng sendiri dan sudah bertanya," ujar Sahroni.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU