> >

Ketua Bawaslu Sebut Ada Pengusiran Petugas Pengawas oleh KPU saat Awasi Daftar Pemilih

Politik | 12 Juni 2023, 14:39 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat menyampaikan keterangan di Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Sumber: Vitorio Mantalean/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Pengusiran terhadap petugas pengawas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) terjadi di dua kabupaten dalam provinsi yang sama.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, insiden pengusiran tersebut terjadi saat pengawas Bawaslu sedang mengawasi proses pemutakhiran daftar pemilih.

Diketahui, saat ini tahapan pemutakhiran daftar pemilih sudah memasuki penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), terhitung sejak 21 Mei 2023.

Bagja menjelaskan, insiden pengusiran itu terjadi di 2 kabupaten dalam 1 provinsi yang sama saat rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) beberapa waktu lalu.

"Kami protes, (dalam pengawasan) DPS, ada (pengawas) yang disuruh keluar. Apa-apaan!" kata Bagja kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

Baca Juga: KPU Jateng dan Bawaslu Verifikasi 922 Dokumen Bakal Calon Legislatif

Berkaitan dengan peristiwa itu, Bagja mengaku, pihaknya tidak segan memidanakan petugas KPU itu jika insiden semacam itu kembali terulang.

Jika kembali terjadi, kata Bagja, pihaknya tak segan memidanakan pihak KPU tersebut dengan ketentuan Pasal 512 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal itu mengatur tentang ancaman pidana terhadap setiap anggota KPU di segala jenjang, termasuk badan ad hoc di bawah KPU, berupa maksimum 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Hal ini berlaku jika mereka tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam setiap tahapan pemutakhiran data serta penyusunan dan pengumuman daftar pemilih yang pada akhirnya merugikan WNI yang memiliki hak pilih.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU