> >

Akademisi Eksaminasi Putusan Hukuman Mati Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Tak Tepat Dijerat Pasal 340

Hukum | 12 Juni 2023, 09:45 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo saat mengikuti sidang tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Delapan akademisi melakukan eksaminasi terhadap putusan kasus pembunuhan berencana yang menyeret mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Delapan akademisi yang melakukan eksaminasi itu antara lain Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Marcus Priyo Gunarto, Amir Ilyas, Koentjoro, Chairul Huda, Mahmud Mulyadi, Rocky Marbun, dan Agustinus Pohan. 

“Eksaminasi perkara Sambo itu ada delapan eksaminator dari berbagai kampus. Dari UGM ada tiga . salah satunya adalah Prof Eddy,” kata Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mahrus Ali dalam keterangannya yang dikutip dari Kompas.com, Minggu (11/6/2023).

Namun demikian, kata Ali, Eddy Hiariej menolak kapasitasnya sebagai Wamenkumham dalam memberikan eksaminasi terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Hakim Kasus Ferdy Sambo, Alimin Ribut Sujono, Pimpin Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas

“Pak Wamen mengatakan saya menolak sebagai wamen, saya murni memberikan pendapat sesuai akademisi selaku guru besar bidang hukum,” ujar Ali.

Ali menjelaskan, hal yang dieksaminasi oleh delapan akademisi itu adalah dokumen terkait perkara a quo kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Karena ini adalah eksaminasi, maka jelas kajiannya doktrinal karena dibatasi kepada dokumen yang tertulis. Dokumen itulah dikaji para eksaminasi," ucap Ali.

Ali mengatakan hasil eksaminasi terhadap perkara Ferdy Sambo ini dilakukan oleh para akademisi karena murni sebagai bentuk kajian akademik.

Dari hasil eksaminasi, terdapat tujuh isu hukum terhadap putusan Ferdy Sambo. Salah satunya menyebut bahwa perbuatan Ferdy Sambo kurang tepat dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

“Untuk Pak Ferdy Sambo ada tujuh isu, pertama apakah perbuatan Ferdy masuk dalam 340 atau 338. Memang secara umum mengatakan bahwa ini sebenarnya tidak tepat untuk Pasal 340, tapi lebih tepat Pasal 338. Karena apa? Keadaan tenang itu tidak terbukti,” ujarnya. 

Selain itu, majelis hakim dalam perkara Ferdy Sambo hanya memiliki satu keterangan saksi, yakni saksi pelaku atau justice collaborator (JC) yaitu Bharada Richard Eliezer.

Baca Juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, & Kuat Ma’ruf Ajukan Kasasi ke PN Jakarta Selatan!

Karenanya, majelis eksaminator berpandangan bahwa putusan kurang tepat jika hanya berdasarkan satu keterangan saksi. Apalagi, keterangan Richard juga disebut bertentangan dengan saksi lainnya.

Selanjutnya terkait motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo, hakim mempertimbangkan motif dari versi jaksa dan penasihat hukum.

Dari versi penasihat hukum, disebut yang menjadi motif ada faktor pemerkosaan. Sementara jaksa mengatakan bahwa itu motifnya bukan perkosaan, tetapi perselingkuhan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU