> >

AHY: Jika PK Moeldoko Diterima MA, Penguasa Gunakan Instrumen Hukum untuk Menghabisi Lawan Politik

Politik | 8 Juni 2023, 07:42 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. (Sumber: Humas DPP Partai Demokrat. )

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengingatkan kepada para penguasa agar tak menggunakan instrumen atau perangkat penegak hukum untuk menjatuhkan lawan politiknya. 

Menurut dia, jika peninjauan kembali (PK) yang sedang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA) terkait pengurusan DPP Demokrat diterima, maka itu salah satu kemunduran dalam proses demokrasi Indonesia. 

Baca Juga: PKS Ungkap 4 Poin yang Dibahas Petinggi Koalisi Perubahan di Kepulauan Seribu, Ada soal PK Moeldoko

“Termasuk melalui PK KSP Moeldoko ini, maka sama saja sesungguhnya penguasa politik telah menggunakan instrumen hukum untuk menghabisi lawan-lawannya. Ini tidak sehat, ini berbahaya, dan ini akan mengusik rasa ketidakadilan kita semuanya,” kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Ia mengatakan, bila kepengurusan partai politik (parpol) berlambang bintang mercy itu diambil alih oleh Moeldoko itu sudah mencoreng nama Menkumham Yasonna Laoly yang sudah secara jelas mengesahkan dirinya sebagai ketua umum Partai Demokrat.

AHY pun mempertanyakan sikap mantan Panglima TNI itu yang tak mencerminkan seperti jiwa seorang prajurit.

“Apakah karena Demokrat sebagai oposisi? Apa karena Demokrat saat ini sedang serius membangun koalisi perubahan? Ingat, di negeri kita panglimanya adalah hukum, bukan politik,” tutur dia.

AHY pun berharap para hakim agung nantinya bisa memutuskan PK tersebut secara adil dan membuat dunia pengadilan Tanah Air kembali mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.

“Harapan kami, bahwa proses PK KSP Moeldoko ini bisa kembali diletakkan pada hukum yang berlaku akal sehat, kebenaran, dan keadilan,” kata AHY.

Sebelumnya, Jubir MA Suharto menepis pernyataan Denny Indrayana soal dugaan adanya tukar guling putusan perkara peninjauan kembali (PK) sengketa partai demokrat dengan kasus korupsi di MA.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU