> >

Besok, Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Terbuka, akan Tertutup jika AG Jadi Saksi

Hukum | 5 Juni 2023, 12:34 WIB
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kedua kiri) dan Shane Lukas (kanan) berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejari Jaksel, selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang. (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), dua tersangka penganiayaan berat berencana terhadap D (17) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok Selasa (6/6/2023).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar secara terbuka.

Pasalnya, kedua tersangka dinyatakan sudah dewasa, sehingga termasuk ke dalam pidana umum. Sidang perdana Mario dan Shane bakal berlangsung pada pukul 11.00 WIB.

"Terbuka untuk umum, karena Mario dan Shane sudah dewasa, ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak," kata Djuyamto, Senin (5/6/2023), seperti dikutip dari Wartakota.

Meski digelar terbuka, Djuyamto menegaskan, saat menginjak ranah kesusilaan, maupun memasuki agenda keterangan saksi anak AG (15), maka persidangan tersebut akan dilakukan secara tertutup.

Baca Juga: Yasonna Laoly Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus ke Mario Dandy di Lapas Salemba

"Walaupun prinsipnya terbuka, namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup," ucapnya.

Sementara itu, Djuyamto menuturkan, apabila ditunjuk sebagai saksi, baik orang tua korban maupun orang tua terdakwa wajib hadir dalam sidang perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Barangkali kalau tercatat sebagai saksi, tentu diwajibkan hadir oleh penuntut umum keluarga korban, orang tua korban. Kemudian keluarga terdakwa, kalau masuk menjadi salah satu saksi, bisa saja wajib dihadirkan," ujarnya.

Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas telah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (30/5) dengan nomor register No.297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Wartakota


TERBARU