> >

Kompolnas Sebut Hukuman 11 Pria Terduga Pemerkosa ABG 15 Tahun Bisa Diperberat, Ini Alasannya

Hukum | 3 Juni 2023, 07:20 WIB
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Adapun peristiwa pemerkosaan yang menimpa RO tersebut terjadi sejak April 2022 hingga Januari 2023. Keluarga RO kemudian melaporkan kasus dugaan pemerkosaan itu ke Polres Parigi Moutong setelah korban mengalami sakit di bagian perut.

Berdasarkan keterangan korban, pemerkosaan yang dilakukan para pelaku itu terjadi di tempat yang berbeda-beda dalam kurun waktu 10 bulan.

Dari 11 laki-laki yang dilaporkan, polisi telah menetapkan 10 tersangka berinisial HR 43 yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.

Sementara itu, MKS yang merupakan anggota Polri hingga kini belum ditetapkan tersangka karena masih dalam tahap pemeriksaan. Polisi mengaku belum cukup bukti untuk menetapkan MKS tersangka.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Berikan Perlindungan Khusus bagi Anak-Anak Korban Kejahatan Seksual

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU