> >

LPSK Turun Tangan Selidiki Kasus Pemerkosaan Remaja 15 Tahun oleh 11 Pria di Parigi Moutong

Peristiwa | 2 Juni 2023, 16:31 WIB
ilustrasi. LPSK turun tangan dalam kasus pemerkosaan yang menimpa remaja berusia 15 tahun berinisial RO di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan dalam kasus pemerkosaan yang menimpa remaja berusia 15 tahun berinisial RO di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan pihaknya telah memulai penyelidikan untuk mengusut kasus tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur tersebut. 

Dia menambahkan, pihaknya telah menyambangi korban dan keluarganya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Kondisi Remaja yang Diperkosa 11 Pria Membaik, Ada Kemungkinan Operasi Pengangkatan Rahim Batal

Dari pertemuan itu, kata Susilaningtyas, pihaknya berupaya mengumpulkan informasi. Walau demikian, informasi yang diperolehnya belum banyak karena masih penjajakan.

“LPSK masih mengumpulkan informasi. Ini masih penjajakan awal, asesmen awal, investigasi awal,” kata Susilaningtyas pada Jumat (2/6/2023).

Dia menuturkan pihaknya turun tangan menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan tersebut untuk menindaklanjuti permintaan pihak keluarga korban yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Adapun permohonan perlindungan yang diajukan itu, kata dia, berupa bantuan medis, pendampingan, hingga perlindungan medis.

"Keluarganya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, baik itu bantuan medis, perlindungan fisik, pendampingan," ujarnya.

Baca Juga: Karyawati Pabrik yang Diajak Jalan Berdua oleh Atasannya di Cikarang Mohon Perlindungan LPSK

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU