> >

Soal Putusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Jimly: Lebih Setuju dengan Hakim yang Beda Pendapat

Hukum | 2 Juni 2023, 12:18 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008 Jimly Asshiddique di Program Rosi, Kompas TV, Kamis (1/6/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Baca Juga: Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Pemerintah Ikut Keputusan MK, Opsinya Masih Dipelajari

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi (judicial review) terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Permohonan uji materi terkait masa jabatan pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

MK menyatakan Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan."

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan uji materi UU KPK dengan didampingi delapan hakim konstitusi, Kamis (25/5). 

Adapun salah satu pertimbangan, Hakim menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain.

"Selain itu, berdasarkan asas manfaat dan efisiensi, masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya, sehingga siklus waktu pergantian pimpinan KPK seharusnya adalah lima tahun sekali, yang tentu saja akan jauh lebih bermanfaat daripada empat tahun sekali," bunyi putusan MK.

Mengutip dari Tribunnews, sejatinya terdapat empat hakim MK tidak seutuju masa jabatan pimpinan KPK. Mereka yakni hakim konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, hakim konstitusi Saldi Isra, dan hakim konstitusi Enny Nurbaninggsih.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, KPK merupakan sebuah lembaga negara bantu atau auxiliary state organ yang punya fungsi pendukung atau penunjang kompleksitas dari fungsi lembaga negara utama atau main state oprgans.

 

Sehingga KPK sebagai lembaga negara bantu bukan bersifat statis melainkan dinamis dan konstan.

"Oleh karenanya penataan tersebut harus senantiasa dinilai relevan oleh negara dan masyarakat. Salah satu variabel pentingnya dilakukan penataan lembaga negara karena lembaga tersebut memiliki sifat bergerak secara aktif," ujar hakim konstitusi Enny.

Meski melakukan penolakan, tetapi 4 Hakim MK tersebut kalah jumlah dibandingkan 5 hakim lainnya yang setuju memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU