> >

Kronologi Denny Indrayana Dapat Informasi MK soal Putusan Sistem Pemilu hingga Dilaporkan ke Polisi

Hukum | 2 Juni 2023, 12:28 WIB
Denny Indrayana (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana dilaporkan ke polisi terkait informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Sistem Pemilu, Rabu (31/5/2023).

Denny dilaporkan atas dugaan pembocoran rahasia negara, penyebaran berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, hingga ujaran kebencian.

Menurut pelapor berinisial AWW, Denny dianggap telah melakukan tindakan sesuai pada Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 112 KUHP Pidana, Pasal 112 KUHP, dan Pasal 207 KUHP.

Berikut kronologi Denny Indrayana mendapatkan informasi terkait MK soal sistem pemilu legislatif akan kembali ke sistem proposional tertutup.

Baca Juga: Isu Putusan MK Bocor, Jimly: Jika Pun Benar, Itu Rahasia, Blacklist Denny Indrayana dari Sidang MK

Kronologi Pelaporan Denny Indrayana 

Sebelumnya MK menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Permohonan itu khususnya berkaitan dengan sistem proporsional terbuka, didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Pada Minggu, 28 Mei 2023, Denny Indrayana, melalui akun Twitter dan Instagramnya @dennyindrayana dan @dennyindrayana99, mengunggah sebuah informasi mengenai putusan MK tersebut.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulisnya dalam media sosialnya.

Selang dua hari, pada Senin, 29 Mei 2023, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengungkapkan bahwa MK akan mencari pihak yang diduga membocorkan informasi tersebut.

Baca Juga: Denny Indyana Bicara Soal Putusan MK Terkait Sistem Pemilu 2024

Kemudian, pada Rabu, 31 Mei 2023, laporan polisi dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri diajukan oleh seseorang berinisial AWW.

 

Laporan ini menuduh pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99 sebagai terduga pelaku kebocoran informasi putusan MK.

Menurut uraian laporan tersebut, pelapor menduga bahwa unggahan di media sosial tersebut mengandung unsur ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

Dua orang berinisial WS dan AF disertakan sebagai saksi dalam laporan tersebut, dan barang bukti berupa tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 serta flashdisk berwarna putih juga disertakan.

Baca Juga: Denny: MK Tidak Boleh Masuk Dalam Putusan yang Merubah Sistem

Pada hari berikutnya, Jumat, 2 Juni 2023, Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengkonfirmasi bahwa penyidik Bareskrim Polri sedang mendalami dugaan kebocoran informasi tersebut.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Sandi dikutip dari Antara, Jumat (2/6).

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU