> >

Plt Bupati Mimika Ajukan Uji Materi Undang-undang Pemda ke MK

Politik | 31 Mei 2023, 15:57 WIB
Mahkamah Konstitusi merevisi Pasal 27 ayat 1 dan 3 Perppu tentang Penanganan Corona atau UU No 2/2020 yang menghilangkan impunitas pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam menggunakan dana Covid-19, sehingga mereka tidak kebal hukum (29/10/2021). (Sumber: Antara )

Lebih jauh, Viktor berpandangan, ada proses hukum yang dipaksakan oleh pihak Kejati Papua terhadap Plt Bupati Mimika. 

Sebab, setelah perkaranya batal demi hukum dalam putusan sela, pihak Kejati kembali mengajukan dakwaan baru dengan register perkara di Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap, tanggal 09 Mei 2023. 

Padahal, perkara yang diduga melibatkan Plt Bupati Mimika ini sebelumnya pernah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2017-2019. 

Namun, proses penyelidikan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak cukup bukti.

"Oleh karenanya, kami melakukan upaya hukum baik upaya administratif yakni mengajukan permohonan keberatan administratif atas tindakan Kejati Papua yang melampaui kewenangannya, serta mengajukan upaya ke MK untuk melakukan uji materi atas Pasal 83 Ayat (1) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda dalam rangka melindungi hak konstitusional yang bersangkutan sebagaimana telah dijamin oleh konstitusi," kata Viktor.

Sementara itu, Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas perkara tersebut.

Baca Juga: Sidang Pra Peradilan Bupati Mimika Digelar di Pengadilan Negeri Jayapura

Namun, dirinya belum bisa memastikan apakah berkasnya sudah lengkap atau belum.

"Sudah diterima, tapi belum diverifikasi, karena baru diajukan pukul 11.26 WIB," ujarnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU