> >

Ombudsman Buka Peluang Jemput Paksa Ketua KPK Firli Bahuri karena Tak Kooperatif

Hukum | 31 Mei 2023, 10:17 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Ombudsman Republik Indonesia atau ORI membuka peluang menjemput paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri karena dinilai tidak kooperatif. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ombudsman Republik Indonesia atau ORI membuka peluang menjemput paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri karena dinilai tidak kooperatif untuk dimintai keterangan ihwal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Hal tersebut dapat dilakukan jika ditemukan adanya unsur kesengajaan terkait ketidakhadirannya dalam memberikan klarifikasi soal laporan Brigjen Endar Priantoro. 

Diketahui, Brigjen Polisi Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi dan penyalahgunaan wewenang terkait pemberhentian dirinya.

Baca Juga: Menolak Diperiksa, KPK Jawab Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro Bukan Wewenang Ombudsman

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan, upaya penjemputan paksa merupakan prosedur yang dapat ditempuh pihaknya sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-undang nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa terlapor yang telah dipanggil tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Polri untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa. 

"Opsi ketiga adalah opsi pemanggilan paksa bila Ombudsman menilai ada unsur kesengajaan apalagi dibuktikan dengan surat tertulis terkait dengan penolakan kehadiran," kata Robert, Selasa (30/5/2023).

Robert menegaskan, opsi tersebut akan diambil Ombudsman jika pihaknya menilai bahwa KPK secara terang-terangan mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam menangani laporan Endar Priantoro. 

"Ini opsi yang diambil ketika kami menilai ketidakhadiran itu karena unsur kesengajaan apalagi secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Ombudsman Respons Serius Sikap KPK yang Tolak Diperiksa soal Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU