> >

Ketua dan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Mangkir Panggilan KY soal Putusan Tunda Pemilu 2024

Hukum | 31 Mei 2023, 01:54 WIB
Ilustrasi hukum. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dan majelis hakim mangkir dari pemanggiilan Komisi Yudisial (KY). (Sumber: Pixabay.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Liliek Prisbawono Adi dan majelis hakim mangkir dari pemanggiilan Komisi Yudisial (KY) sesuai waktu yang sudah dijadwalkan.

Pemanggilan itu buntut dari putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima, yang kemudian memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

Ketidakhadiran Ketua dan majelis hakim PN Jakpus ini disampaikan Juru Bicara KY Miko Ginting. 

"Baik ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun majelis hakim tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan," kata Miko, Selasa, dikutip dari Antara.

Ia pun mengatakan, terhadap Ketua dan majelis hakim PN Jakpus sudah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut, namun mereka tidak hadir.

“Sekali lagi, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, di mana Komisi Yudisial berwenang terkait dengan hal itu,” ujarnya.

Atas ketidakhadiran tersebut, Miko mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para pihak terkait.

Pihaknya berharap agar Ketua dan majelis hakim PN Jakpus dapat memenuhi pemanggilan, karena forum etik di Komisi Yudisial berguna bagi para pihak untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap laporan masyarakat ini.

Baca Juga: Telusuri Dugaan Pelanggaran Kode Etik Putusan Penundaan Pemilu, KY Panggil Ketua PN Jakarta Pusat

Sementara itu mengutip Tribunnews, alasan Ketua PN Jakpus tersebut tak dapat memenuhi panggilan karena telah memiliki agenda lain.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara/Tribunnews


TERBARU