> >

Komisi II DPR Yakin 9 Hakim MK Objektif dalam Memutus Uji Materi Sistem Pemilu

Politik | 30 Mei 2023, 05:50 WIB
Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di program Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (5/10/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi II DPR meyakini hakim Mahkamah Konstitusi (MK) objektif dalam memutus gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu yang mengatur soal sistem Pemilu.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia tidak percaya dengan informasi yang diunggah pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana terkait dugaan hasil putusan MK terkait uji materi UU Pemilu. 

Menurutnya, hakim MK pastinya objektif dalam memutus gugatan uji materi UU Pemilu yang mengatur sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup. 

Sebab, saat ini tahapan Pemilu 2024 pendaftaran caleg sudah berjalan dan masyarakat juga sudah tersosialisasikan pemilu bakal menggunakan sistem proporsional terbuka atau coblos langsung gambar calon legislatif (caleg).

Baca Juga: [FULL] Pernyataan Denny Indrayana Terkait MK akan Ketok Palu Soal Pemilu Coblos Partai

"Saya masih berkeyakinan sembilan hakim konstitusi itu melihat realitas perkembangan situasi yang berkembang hari ini, itu menjadi salah satu pertimbangan untuk mereka mengambil keputusan," ujar Doli di gedung DPR, Senin (29/5/2023). 

Doli menambahkan, jika natinya MK memutuskan sistem Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup, maka akan ada 8 partai di parlemen yang siap melakukan langkah politik dan hukum. 

Salah satunya partai Ahmad Doli Kurnia, yakni Partai Golkar. 

"Kalau seandainya kemudian juga pada akhir diputuskan lain, ya tentu nanti mungkin kami Golkar bersama dengan tujuh partai politik yang lain akan mengambil langkah-langkah. Ya mungkin langkah politik atau langkah hukum," ujar Doli. 

Baca Juga: Soal Putusan Sistem Pemilu 2024 Bocor, MK: Putusan Belum Dibahas, Bagaimana Bisa Bocor?

Lebih lanjut Doni meminta agar isu dugaan putusan MK soal uji materi sistem Pemilu yang diungkap Denny Indrayana ditelusuri oleh pihak kepolisian.

Ia menilai isu dugaan kebocoran putusan MK mengenai sistem Pemilu bisa menimbulkan kecemasan publik sebagai pemilih. 

"Kita harus mengetahui persis kebenarannya. Dengan informasi yang disampaikan ke publik itu malah sekarang kan bisa menimbulkan masalah baru. Kalau bisa itu diusut sampai dilaporkan ke polisi saja," ujarnnya.

Adapun isu dugaan kebocoran putusan MK terkait uji materi UU Pemilu dilontarkan oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana, melalui akun Twitter pribadinya.

Baca Juga: Selidiki Dugaan Putusan MK Bocor, Kapolri: Ambil Langkah Cari Unsur Pidana, Supaya Terang!

Denny mengeklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ujar Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di MK. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan, sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU