> >

Pengancam Warga Muhammadiyah APH Dipecat BRIN, TD Dihukum Sanksi Moral

Peristiwa | 28 Mei 2023, 23:57 WIB
Andi Pangerang Hasanuddin berpakaian batik dengan tangan diborgol dibawa penyidik keluar dari ruangan Bandara Soekarno-Hatta menuju Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah, Minggu (30/4/2023). (Sumber: Dok. Divisi Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah mengeluarkan keputusan tegas terhadap Andi Pangerang Hasanuddin (APH) yang melakukan ancaman kepada warga Muhammadiyah.

APH adalah peneliti di BRIN yang kini menjadi tahanan kepolisian karena menjadi tersangka kasus pengancaman.

APH mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah melalui sebuah komentar di unggahan peneliti BRIN lainnya, Thomas Djamaluddin (TD).

Akibat kasus tersebut, BRIN pun melakukan tindakan tegas dengan memecat APH. TD yang unggahannya dikomentari APH pun ikut mendapatkan sanksi.

"Sebagai tindak lanjut kasus ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan 2 orang periset BRIN, yaitu APH dan TD, BRIN telah bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan internal melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN bagi keduanya, dan dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN bagi APH karena terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS," bunyi pernyataan BRIN dalam rilisnya, Sabtu (27/5/2023).

"Menindaklanjuti hasil Majelis terhadap APH, Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS."

"Kepala BRIN juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis."

"Saat ini proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku."

Lebih lanjut, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko pun berpesan kepasa peneliti BRIN lainnya untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran ke depannya.

"Kepala BRIN menyampaikan bahwa periset BRIN harus menjadikan kasus seperti ini sebagai pembelajaran dan titik awal penting mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di tanah air."

"BRIN juga berencana untuk menginisiasi riset multidisiplin guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah," demikian pernyataan tersebut.

Baca Juga: Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Ditahan Polisi Buntut Kasus Ujaran Kebencian

Kasus ini bermula saat Andi Pangerang Hasanuddin memberikan komentar terkait unggahan peneliti BRIN Thomas Djamaluddin di akun media sosial.

Prof Thomas menuliskan keheranannya dengan Muhammadiyah yang tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023, namun ingin memakai lapangan untuk Salat Idul Fitri.

Andi Pangerang Hasanuddin lantas mengomentari unggahan tesebut dengan menuliskan bahwa ia menganggap Muhamadiyah menjadi musuh bersama dalam takhayul, bidah dan churofat.

"Kalian Muhammadiyah, meski masih jadi saudara seiman kami, rekan diskusi lintas keilmuan tapi kalian sudah kami anggap jadi musuh bersama dalam hal anti-TBC (takhayul, bidah, churofat) dan keilmuan progresif yang masih egosektoral. Buat apa kalian berbangga-bangga punya masjid, panti, sekolah, dan rumah sakit yang lebih banyak dibandingkan kami kalau hanya egosentris dan egosektoral saja?" tulis Andi Pangerang Hasanuddin di kolom komentar itu. 

Bahkan APH juga menuliskan komentar dengan mengancam untuk menghalalkan darah dari Muhamadiyah.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," katanya.

Tak lama setelah komentarnya itu, Bareskrim Polri lantas menangkap Andi Pangerang di wilayah Jombang, Jawa Timur pada, Minggu (30/4/2023) siang.

Andi Pangerang Hasanuddin kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Serta Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta. 

Baca Juga: Ini Kata Kepala BRIN soal Andi Pangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian ...

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU