> >

Abraham Samad Sebut Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Tidak Bisa Langsung Berlaku

Hukum | 26 Mei 2023, 17:54 WIB
Abraham Samad dalam Kompas Petang, Jumat (26/5/2023) berpendapat gugatan tentang massa jabatan pimpinan KPK yang diajukan oleh Nurul Ghufron berkaitan dengan kepentingan pribadi. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun tidak bisa langsung berlaku.

Penjelasan Abraham tersebut disampaikan dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (26/5/2023).

Menurut Abraham, dalam hukum, sebuah putusan tidak berlaku surut.

“Jadi begini, ada masalah juga di putusan itu, karena sebenarnya hukum itu tidak berlaku surut ya,” kata Abraham.

“Artinya apa? Karena ini sudah diputus, seharusnya putusan ini nanti bisa dijalankan atau diterapkan di kepemimpinan periode berikutnya,” terangnya.

Abraham menambahkan, dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun itu berlaku mulai 2024.

“Dalam putusan itu sendiri dikatakan, masa lima tahun itu dimulai dari tahun 2024 sampai 2029, berarti kan bukan sekarang, kan begitu.”

Baca Juga: Kritik Putusan MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK, Arsul Sani: Masalahnya di Inkonsistensi

“Dan memang dalam hukum, putusan itu tidak boleh berlaku surut, dan di dalam putusan juga tertera bahwa lima tahun itu mulai dihitung mulai tahun 2024 sampai 2029,” ia menegaskan.

Tetapi, lanjut Abraham, penerapan putusan itu menjadi aneh saat humas MK menjelaskan bahwa putusan itu bisa segera diberlakukan.

“Tapi ini kan aneh, tiba-tiba ada penjelasan dari humas MK bahwa ini bisa segera diberlakukan. Ini yang menurut saya banyak sekali keganjilan-keganjilan,” tutur pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan ini.

Dalam dialog itu, Abraham juga menyebut dirinya bukan dalam posisi setuju atau tidak setuju atas putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK itu, melainkan melihat kasus ini dari sudut pandang norma hukum.

“Bukan soal setuju atau tidak setuju. Tapi, apakah ini memenuhi standar-standar norma hukum atau tidak," tuturnya.

Menurut Abraham, jika berbicara mengenai standar norma hukum, maka ada beberapa keganjilan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi itu.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU