> >

Aktivis Perempuan Nilai Tak Tepat Upaya Restorative Justice oleh Polisi di Kasus KDRT Depok

Peristiwa | 26 Mei 2023, 08:39 WIB
Ilustrasi - Cara melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. (Sumber: Kompas.com/shutterstock)

DEPOK, KOMPAS.TV - Penanganan yang dilakukan kepolisian terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berakhir saling lapor suami istri di Cinere, Depok menjadi tersangka dianggap kurang tepat.

Aktivis perempuan Siti Mazuma menilai polisi harus menindaklanjuti laporan PB terlebih dulu karena korban yang melapor lebih awal, sebelum melibatkan keadilan restoratif.

"Ada pelaporan terlebih dulu dari istri, jadi itu yang ditangani dulu harusnya," jelas Siti dikutip dari Harian Kompas, Jumat (26/5/2023).

"Polisi harus mendalami dulu lewat visum, ada perlukaan itu karena apa. Lalu, apakah ada ancaman, intimidasi, atau niatan dari terlapor. Hasil penyelidikan itu akan menjawab apakah diperlukan restorative justice, tentunya sesuai keinginan korban," lanjut Siti.

Baca Juga: Polisi Jelaskan Duduk Perkara Suami Istri di Depok Jadi Tersangka KDRT

Namun, Siti mencatat, polisi malah menunjukkan respons cepat pada laporan kedua dari suami.

Kepolisian berupaya mengupayakan restorative justice yang menunjukkan bahwa penegak hukum dalam kasus ini belum sepenuhnya mendukung korban KDRT.

Siti mengungkapkan kejadian seperti ini bukan hal yang pertama  terjadi bagi korban KDRT, terutama perempuan.

 

"Kejadian seperti ini sudah sering. Korban KDRT melapor, tetapi lama diproses karena banyak alasan, kurang bukti, dan sebagainya. Kalau laki-laki yang melaporkan baru cepat," ungkap Siti.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Harian Kompas


TERBARU