> >

PPATK Endus Aliran Dana Rp1 Triliun dalam Bisnis Impor Baju Bekas, Dicurigai Terkait Pencucian Uang

Hukum | 25 Mei 2023, 18:58 WIB
Ilustrasi - Pembeli memilih pakaian bekas impor atau melakukan thrifting di salah satu kios di Pasar Metro Atom, Pasar Baru, Jakarta, Kamis (16/3/2023). (Sumber: Kompas.TV/Ant)

Baca Juga: Thrifting Kuasai 30 Persen Pasar UMKM, Pemerintah Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas

Tiga pihak tersebut, kata Danang, juga akan memberi notifikasi kepada Ditjen Bea dan Cukai agar pihak-pihak yang terlibat termasuk dalam kategori "red flag" dalam kegiatan ekspor-impor.

"Ke depan kami akan minta support juga kepada Kemendag selaku pengampu e-commerce untuk bersama-sama kita sharing data informasi lebih solid lagi," terangnya.

Operasi Elang Biru sebenarnya merupakan langkah koordinasi internal yang ditujukan untuk melacak aliran dana dalam transaksi e-commerce, khususnya yang terkait penjualan pakaian bekas impor.

Baca Juga: Penjual Baju Thrifting Bisa Beralih Pasarkan Produk Lokal, Pemerintah Siap Bantu Pasokan

Danang menegaskan, penelusuran aliran dana yang dicurigai sebagai TPPU akan melibatkan sektor lain selain penjualan barang bekas impor.

"Jadi operasi Elang Biru ini masuk dari (kasus) thrifting, nanti akan bisa meluas ke sektor lain," pungkasnya.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU