> >

Kecewa Proses Penganiayaan David Ozora Lamban, Keluarga Sindir Polda Metro: Mario Dibebaskan Saja

Hukum | 24 Mei 2023, 08:36 WIB
Rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Sumber: KOMPAS.com/TRIA SUTRISNA)

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Penanganan Kasus Mario Dandy Makan Waktu Panjang, Ini Alasannya

Selain itu, Alto juga menyindir agar pelaku yang tak lain adalah Mario Dandy Satriyo diangkat sebagai Duta Free Kick.

“Untuk itu maka kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja, dan sekaligus diangkat sebagai Duta Free Kick oleh Polda Metro Jaya, karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi, dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ujarnya.

Alto kemudian mengakhiri pernyataannya dengan ucapan bahwa harapan pihak keluarga D kepada Polda Metro Jaya sudah pupus.

“Kami pernah punya harapan tinggi kepada kalian... Pernah punya... Terima kasih,” kata Alto mengakhiri.

Dilansir dari Kompas.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih meneliti berkas perkara Mario Dandy dan temannya Shane Lukas (19) yang baru dikembalikan oleh Polda Metro Jaya pada 10 Mei 2023 karena kurang lengkap.

"Kami punya jangka waktu maksimum 14 hari, dari tanggal 10 Mei 2023 kalau enggak salah. Jadi tunggu saja. Terkait dengan berapa hari ke depannya ya jaksa punya batas waktu 14 hari," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, Senin (22/5).

Baca Juga: Babak Baru AG Mantan Pacar Mario Dandy: Kasasi ke PN Jaksel Usai Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Ade enggan menjelaskan secara terperinci soal progres penelitian berkas perkara kedua pemuda itu. Dia juga tak merinci kekurangan apa yang sebelumnya diminta untuk dilengkapi oleh polisi.

Ade hanya mengatakan bahwa Kejati DKI Jakarta akan segera menyampaikan informasi lebih lanjut, jika berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas sudah lengkap.

Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini berharap agar proses pelengkapan dan penelitian berkas perkara Mario dan Shane bisa segera selesai.

"Kami berharap besok sudah bisa lakukan tahap selanjutnya dan para pelaku segera dibawa ke persidangan. Semoga menjadi perhatian Kejati, agar asumsi publik tidak semakin liar," ujar Ade.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU