> >

Korban Penipuan Coldplay Tuntut Uang Kembali, Kuasa Hukum: Paling Tidak Dapat Tiket Gratis

Hukum | 23 Mei 2023, 17:39 WIB
Muhammad Zainul Arifin, pengacara korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay, mendampingi pemeriksaan korban di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 23/5/2023). (Sumber: Antara/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum korban kasus penipuan tiket konser Coldplay, Muhammad Zainul Arifin mengatakan, kliennya menuntut pengembalian uang yang telah dibawa lari pelaku.

Pihaknya juga meminta promotor konser Coldplay untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami korban, yakni dengan memberikan tiket gratis kepada korban.

“Terpenting adalah korban menginginkan uangnya dapat dikembalikan dan juga berharap pihak promotor memiliki rasa empati bertanggung jawab,” kata Zainul di Mabes Polri, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: 7 Korban Penipuan Tiket Coldplay Diperiksa Bareskrim, Kuasa Hukum: Korban Bertambah jadi 60 Orang

“Paling tidak dapat memberi tiket gratis bagi para korban yang sekarang terakomodir,” sambung dia.

Zainul mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap promotor konser Coldplay guna meminta klarifikasi terkait adanya kasus penipuan tersebut.

Soal angka kerugian dan jumlah korban, Zainul menyebut bahwa saat ini jumlah korban yang sudah terakomodir sebanyak 60 korban dengan kerugian ditaksir Rp183 juta.

“Yang awalnya korban 14 orang, bertambah menjadi 60 orang. Dengan nilai kerugian yang awalnya 32 juta sekarang menjadi Rp183 juta rupiah,” ungkapnya.

Zainul mengatakan, jumlah korban mungkin akan terus bertambah mengingat maraknya kasus penipuan jasa titip alias jastip tiket konser Coldplay.

Dia mengimbau kepada korban lain yang belum melapor untuk segera melapor ke pihak berwajib.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU