> >

Mario Dandy soal Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun: Saya Enggak Tahu Apa-Apa

Hukum | 22 Mei 2023, 14:14 WIB
Kolase foto Rafael Alun Trisambodo (kanan) dan anaknya Mario Dandy Satrio (kiri). Tersangka Penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.  (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka Penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Mario mengeklaim tak tahu menahu terkait kasus yang menjerat sang ayah yang merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tersebut.

"Saya tidak tahu apa-apa mas," kata Mario di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin, dikutip dari Antara.

Dia menyebut bahwa hal itu dikarenakan dirinya tidak memegang telepon genggam atau handphone (HP) selama ditahan di dalam Rutan Polda Metro Jaya.

"Kan saya nggak pegang handphone," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Mario juga mengaku belum pernah bertemu kembali dengan bapaknya sejak dia ditahan karena kasus penganiayaan David Ozora (17).

Baca Juga: KPK Periksa Mario Dandy Usut Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

KPK telah menahannya sejak Selasa, 3 April 2023.

Dalam kasus ini, Rafael diduga menerima uang sebanyak USD 90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU