> >

Di Penghujung Pemerintahan Jokowi, Lima Menteri Terlibat Korupsi, Semuanya Kader Partai

Peristiwa | 18 Mei 2023, 10:11 WIB
Ilustrasi. Presiden RI, Joko Widodo memperkenalkan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju dan pejabat setingkat menteri sebelum pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Sejumlah menteri Jokowi dikabarkan akan bertarung dalam Pilpres 2024. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate jadi menteri kelima dari pamerintahan Joko Widodo yang terlibat korupsi. Johnny jadi pembantu presiden yang terseret korupsi di ujung pemerintahan Jokowi.

Sementara empat menteri lain terjadi dalam periode pertama dan kedua, yaitu Idrus Marham (Menteri Sosial), Imam Nahrawi (Menteri Pemuda dan Olahraga), Juliari Batubara (Menteri Sosial) dan Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan).

Dari kelima menteri yang terlibat kasus korupsi itu, semuanya merupakan kader partai politik besar pendukung Presiden Jokowi.

Jhonny G Plate adalah Sekjen Partai NasDem yang dipimpin oleh Surya Paloh. Dia dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo dengan kerugian negara lebih dari Rp8 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menjelaskan kasus ini sudah diselidiki Kejagung sejak Juli 2022. Kemudian proses penyidikan dilakukan pada bulan Oktober 2022.

Baca Juga: Johnny G Plate, Menteri Kelima yang Terseret Korupsi di Kabinet Jokowi

"Butuh waktu empat bulan kami menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan butuh waktu delapan bulan kami baru menetapkan tersangka. Saya rasa dari hitungan waktu bisa kita simpulkan bahwa kami sama sekali tidak ada agenda atau keterkaitan dengan kegiatan politik di luar," ujar Kuntadi di program Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (17/5/2023) malam.

Sementara Idrus Marham, politikus adalah politikus Partai Golkar yang juga pernah jadi sekjen. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Idrus menerima suap Rp2,25 miliar dari pengusaha Johannes Kotjo. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemudian menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta kepada Idrus. Kasus Idrus terjadi di penghujung periode pertama pemerintahan Jokowi.  

 

Sedangkan Imam Nahrawi adalah politikus PKB, yang dipidana karena menerima Rp26,5 miliar. Uang tersebut berasal dari program bantuan pemerintah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2018. Imam juga pernah menjabat sekjen di bawah ketua umum Muhaimin Iskandar.

Penulis : Iman Firdaus Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU