> >

Sutrisno Tersangka Mafia Tanah di Tangerang Ternyata DPO Kasus Penipuan Investasi Condotel di Bali

Hukum | 17 Mei 2023, 05:50 WIB
Direktur Advokasi Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KMPH) Aulia Fahmi mengatakan aset Sutrisno Lukito yang di Bandung, Jawa Barat, merupakan hasil dari kejahatan investasi ilegal alias bodong. (Sumber: KPMH (Komite Pemberantasan Mafia Hukum))

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sutrisno Lukito Disastro, tersangka kasus pemalsuan surat tanah di Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya. 

Sebelumnya Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Sutrisno Lukito sebagai tersangka kasus pemalsuan surat tanah. 

Selain terseret kasus mafia tanah di Tangerang, Sutrisno juga menjadi DPO kasus lain. Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelepan, investasi bodong Condotel Avani di Provinsi Bali.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan Sutrisno yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Senin (8/5/2023) masuk DPO Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: [FULL] Siasat Jahat Mafia Tanah | 60' SPECIAL REPORT

Hal tersebut diketahui saat penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengecek kebenaran tertangkapnya tersangka Sutrisno Lukito Disastro oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Menurut Zain dari keterangan penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, berkas perkara Sutrisno sudah masuk tahap P21 atau sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

"Berkasnya sudah P21 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun belum dilakukan tahap 2 karena tersangka dipanggil tidak hadir," ujar Zain saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/5/2023). Dikutip dari Kompas.com.

Adapun berkas kasus Sutrisno Lukito terkait mafia tanah telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Kini Sutrisno berupaya melakukan praperadilan melalui kuasa hukumnya Tomson Situmeang di PN Tangerang.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU