> >

KPK Tahan 1 Lagi Eks Anggota DPRD Jambi terkait Kasus Suap Ketok Palu RAPBD

Hukum | 16 Mei 2023, 21:46 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menahan satu anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, Selasa (16/5/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menahan satu anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.

Dia adalah Mauli (MU), tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Adapun perkaranya merupakan pengembangan dari kasus suap uang 'ketok palu' yang menjerat eks Gubernur Jambi, Zumi Zola.

"Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik pada hari ini menahan satu orang tersangka, yaitu MU," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Penahanan ini dilakukan seusai Mauli menjalani pemeriksaan pada hari ini, Selasa (16/5/2023). 

Asep menyebut, Mauli ditahan dengan masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak hari ini.

Baca Juga: KPK Tahan 5 Mantan Anggota DPRD Jambi yang Diduga Terlibat Suap!

"Masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung 16 Mei 2023 sampai dengan 4 Juni 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," jelasnya.

Mauli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam kasus ini, KPK setidaknya memproses hukum 52 tersangka, termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU