> >

KPK Periksa 3 Saksi Usut Dugaan Gratifikasi Miliaran Rupiah Andhi Pramono

Hukum | 16 Mei 2023, 21:25 WIB
Foto Arsip. Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut penyidik telah periksa tiga saksi untuk dalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pendalaman dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi pada Senin (15/5/2023) kemarin.

Ketiga saksi tersebut adalah Direktur PT Fachrindo Mega Sukses/Freight Forwader Rony Faslah, Staf Exim PT Argo Makmur Cemindo Iksannudin, dan Komisaris PT Indokemas Adhikencana Johannes Komarudin.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang, yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perkara ini," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (16/5). 

Ali juga menyebut pihaknya menduga Andhi telah menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah.

"Sejauh ini diperkirakan miliaran rupiah," ujarnya.

Kendati demikian, Ali menegaskan bahwa hal tersebut masih terus didalami dan dikembangkan lebih lanjut.

Baca Juga: Buntut Pamer Harta Keluarganya, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka KPK

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

"Jadi sudah ada tersangkanya, ya,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/5).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU