> >

Cegah Jual Beli Perkara, Pukat UGM Minta KY Pantau Persidangan Bos Indosurya

Hukum | 16 Mei 2023, 09:47 WIB
Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Pengamat mendorong Komisi Yudisial (KY) memantau sidang bos KSP Indosurya, Henry Surya. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memantau persidangan Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya. 

Menurut dia, dengan dilakukannya pengawasn oleh KY dalam persidangan nanti diharapkan bisa mencegah terjadinya dugaan jual beli perkara dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Pimpinan Komisi III: Kerugian Korban KSP Indosurya Harus Dikembalikan

Henry bakal segera menjalani sidang kembali dalam kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian KSP Indosurya.

"KY dapat melakukan pemantauan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya judicial corruption, jual beli perkara khususnya dalam perkara ini, karena perkara ini melibatkan jumlah uang yang sangat besar," kata Zaenur seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (15/5/2023).

Zaenur pun berkaca pada kasus dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan sejumlah hakim agung di Mahkamah Agung (MA).

 

Ia mengimbau, KY untuk mengambil pelajaran dari kasus dugaan korupsi di lembaga peradilan agar tak terulang.

"Fungsi KY perlu memberikan perhatian pada kasus kasus yang menonjol," ujarnya.

Selain itu, kata dia, sangat penting bagi KY untuk memastikan persidangan berlangsung dengan asas kepatutan.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU