> >

Jaksa Agung Perintahkan Pidanakan Jaksa yang Peras Keluarga Tersangka Narkoba jika Terbukti Bersalah

Hukum | 16 Mei 2023, 07:10 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (15/5/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Adapun upaya pencegahan yang dilakukan yakni mulai dari imbauan yang disampaikan Jaksa Agung kepada seluruh jajarannya agar tidak berbuat melanggar hukum, menyalahgunakan wewenang, terlibat penyalahgunaan narkoba, termasuk perkara-perkara terkait dengan restorative justice.

"Sudah sangat tegas Jaksa Agung, apabila ada ditemukan yang seperti itu akan ditindak tegas," ujar Ketut.

Tidak hanya itu, lanjut Ketut, Kejaksaan Agung RI juga memiliki beberapa pengawasan terhadap baik secara eksternal dan pengawasan internal.

Untuk pengawasan eksternal, Kejaksaan Agung memiliki Komisi Kejaksaan (Komjak) yang memiliki tugas sama seperti Kompolnas dan Komisi Yudisial.

"Jadi, masyarakat, media LSM, silakan melaporkan (jaksa nakal) melalui Komjak juga boleh, nanti akan kami klarifikasi kepada yang bersangkutan," kata Ketut.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Pastikan Ada Pegawai dan Perusahaan Swasta Terlibat Kasus Korupsi SCF Waskita Karya

Kemudian pengawasan internal, ada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang ada di tingkat pusat hingga tingkat daerah di setiap kejaksaan tinggi.

Kejagung juga memiliki Satgas 53 yang dibentuk oleh Jaksa Agung dalam rangka menegakkan integritas dan keprofesionalan jaksa.

Tugas Satgas 53 ini melakukan klarifikasi dan identifikasi, termasuk penangkapan terhadap jaksa atau pegawai yang diduga melakukan tindak pidana atau patut diduga melakukan suatu perbuatan yang bisa mengarah pada unsur penyalahgunaan kewenangan.

"Jadi, kalau masih ada jaksa yang nakal, jaksa yang berani menyalahi kewenangannya, sudah kelewatan. Sudah banyak jaksa yang kami tindak, sudah banyak jaksa yang kami pidanakan," ujar Ketut.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU