> >

Perumus Naskah Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Beri Efek Jera bagi Pelaku Kejahatan

Hukum | 16 Mei 2023, 07:00 WIB
Yunus Husein di Satu Meja The Forum, Rabu (15/3/2023) membeberkan pola dugaan tindak pidana pencucian uang setiap jelang pemilihan umum (pemilu). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana atau RUU Perampasan Aset dinilai bisa memberikan efek jera bagi pihak yang ingin melakukan tindak pidana ekonomi dan kejahatan keuangan. 

RUU ini juga dinilai dapat mempermudah pemerintah dalam menelusuri aset atau uang hasil tindak pidana pencucian uang, tindak pidana korupsi, tindak pidana ekonomi hingga kejahatan keuangan.

Perumus naskah akademik RUU Perampasan Aset, Yunus Husein menjelaskan, naskah akademik RUU Perampasan Aset sejatinya sudah dibuat sejak 2008, semasa dirinya masih menjabat sebagai Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Yunus merupakan ahli hukum perbankan yang menjadi Ketua PPATK pertama. Yunus juga sebagai perintis pendirian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Baca Juga: Menunggu RUU Perampasan Aset Dibahas DPR, ‘Now or Never?’ - OPINI BUDIMAN

Menurutnya, RUU Perampasan Aset ini penting karena dalam pencegahan pencucian uang, dilakukan pendekatan mengikuti aliran uang atau aset hasil kejahatan atau follow the money.

Ia juga menilai RUU Perampasan Aset ini bisa menjadi efek jera bagi calon pelaku kejahatan.

"Karena motivasi manusia melakukan kejahatan ini kan mencari uang, mencari aset. Kalau asetnya dirampas, motifnya jadi hilang, jadi berkurang. Itu cara kerjanya," ujar Yunus dalam wawancara ekslusif di program Ni Luh KOMPAS TV, Senin (15/5/2023).

Di sisi lain, Yunus menjelaskan, selama ini negara berat di ongkos dalam memberantas kejahatan. Negara harus mengeluarkan uang banyak, namun hasil yang didapat tidak sepadan dengan modal yang dikeluarkan. 

Baca Juga: Grace Tahir Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Rafael Alun Trisambodo

Sebab, aset yang dirampas negara tidak signifikan dengan perbuatan pelaku kejahatan.

Menurutnya, dengan adanya RUU Perampasan Aset ini, negara dapat memaksimalkan perolehan dari hasil tindak pidana. 

"Paling tidak ada semacam profit center, hasil dari kejahatan itu dengan asset recovery sehingga biaya yang terlalu besar untuk penegakan hukum bisa sedikit dikurangi. Bayangkan satu perkara besar biayanya bisa ratusan juta," ujar Yunus. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (surpres) terkait pembahasan RUU Perampasan Aset berikut naskah RUU kepada pimpinan DPR pada 4 Mei 2023. 

Baca Juga: KPK Kembali Sita 7 Aset Lukas Enembe Senilai Rp60,3 Miliar di Tiga Wilayah

Dalam surpres tersebut, Presiden Jokowi memberi tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai wakil pemerintah membahas RUU tersebut di DPR. 

Draf RUU Perampasan Aset yang disampaikan pemerintah kepada DPR terdiri dari 7 bab dan 68 pasal.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU