> >

Ini Sejumlah Pasal Krusial dalam Draf RUU Perampasan Aset Koruptor yang Tak Kunjung Dibahas DPR

Hukum | 16 Mei 2023, 06:30 WIB
Draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana atau RUU Perampasan Aset yang terus didorong pemerintah untuk disahkan oleh DPR menjadi UU. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana atau RUU Perampasan Aset dapat segera dibahas dan disahkan menjadi UU. 

Ada sejumlah pasal penting yang dapat menguntungkan aparatur hukum dalam memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana korupsi, tindak pidana ekonomi hingga kejahatan keuangan. 

Berikut sejumlah pasal krusial RUU Perampasan Aset yang dirangkum KOMPAS TV

Dalam Pasal 2 draf RUU Perampasan Aset disebutkan, perampasan aset tidak didasarkan pada penjatuhan pidana pelaku tindak pidana. 

Baca Juga: Menunggu RUU Perampasan Aset Dibahas DPR, ‘Now or Never?’ - OPINI BUDIMAN

Pasal 3 ayat (1) draf RUU Perampasan Aset menjelaskan perampasan aset tidak akan menghapuskan kewenangan penuntut pelaku tindak pidana. 

Kemudian dalam Pasal 5 ayat (2) menjelaskan aset yang dirampas adalah aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya.

Selanjutnya dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, aset yang dirampas bernilai paling sedikit Rp100 juta atau terkait tindak pidana dengan ancaman empat tahuh lebih. 

Berdasarkan Pasal 7 draf RUU Perampasan Aset, setidaknya ada empat keadaan perampasan aset dapat dilakukan. 

Baca Juga: Wamenkumham: RUU Perampasan Aset Bisa Sita Aset Pelaku Kejahatan di Luar Negeri

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU