> >

PKN Tak Bisa Daftarkan Anas Urbaningrum, Gelora Usung Fahri Hamzah Jadi Bakal Caleg di Pemilu 2024

Rumah pemilu | 15 Mei 2023, 08:39 WIB
Pekerja menata kotak suara setelah dirakit di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (14/2). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS TV - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tak bisa mendaftarkan kadernya, Anas Urbaningrum menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024. 

Anas merupakan narapidana kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya. 

Kini, ia sedang menjalani masa cuti menjelang bebas sejak 11 April 2023 lalu. 

Baca Juga: KPU RI Verifikasi Administrasi Bakal Caleg Nasional dan Provinsi Hari Ini

Meski sudah di luar penjara, Anas harus menerima hukuman pidana lain berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

"Mas Anas Urbaningrum, belum bisa untuk menjadi bakal caleg, beliau belum bisa dicalonkan," kata Wakil Ketua Umum PKN Gerry Hukubun di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (14/5/2023). 

Ia menyatakan, pihaknya telah mendaftarkan sebanyak 580 bakal caleg dalam Pemilu 2024 mendatang. Dirinya bersama Ketua Umum PKN Gede Pasek akan memperjuangkan PKN untuk bisa masuk ke DPR RI.

"Saya dan Gede Pasek sudah mendaftar. Teman-teman yang mendaftar di DPR sangat terbuka apabila ada orang orang dengan potensi lebih kuat, kita masih punya waktu 5 bulan," ujarnya. 

 

Sementara itu, Sekjen Partai Gerindra Mahfudz Siddiq mengatakan, pihaknya mendaftarkan kadernya, Fahri Hamzah untuk menjadi bakal caleg dari daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Barat (NTB) I.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU