> >

Babak Baru AG Mantan Pacar Mario Dandy: Kasasi ke PN Jaksel Usai Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Hukum | 12 Mei 2023, 10:57 WIB
Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan penyidik di Jakarta, Senin (6/3/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Ilham Kausar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa yang juga mantan pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG (15) resmi mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pengajuan kasasi terdakwa AG tersebut dilakukan melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo.

Mangatta mengatakan, pihaknya mengajukan kasasi melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Anak AG Resmi Bawa 4 Bukti Untuk Laporkan Mario Atas Pencabulan Anak di Bawah Umur

"Betul, kami sudah mengajukan kasasi ke PN Jakarta Selatan, kemarin," kata Mangatta dikutip dari Kompas.com pada Kamis (11/5/2023).

Mangatta menuturkan, telah menyerahkan akta pernyataan banding kliennya pada Kamis (11/5) sekitar pukul 15.15 WIB dan langsung diterima oleh pihak PN Jakarta Selatan.

Adapun AG diketahui telah divonis selama tiga tahun enam bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).

Dalam kasus tersebut, terdakwa AG terbukti bersalah karena memfasilitasi penganiayaan yang dilakukan oleh mantan pacarnya, Mario Dandy Satrio (20) terhadap David Ozora.

Baca Juga: Kapolda Metro Bakal Telusuri Polisi 2 Kali Tolak Pihak AG Laporkan Mario Dandy soal Kasus Pencabulan

Vonis PN Jakarta Selatan tersebut kemudian diperkuat oleh putusan PT DKI, yang menilai 3,5 tahun penjara dirasa sudah cukup.

Seperti diberitakan KOMPAS TV, AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo. Rafael pun saat ini sudah dipecat dari Kementerian Keuangan. 

 

Mario menganiaya korban David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario hingga akhirnya menganiaya korban sampai koma.

Baca Juga: Penjelasan Pengacara AG Laporkan Mario Dandy Terkait Pencabulan pada Anak

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario Dandy dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 Ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com, Kompas TV


TERBARU