> >

Dody Prawiranegara Anak Buah Teddy Minahasa Ajukan Banding: Saya Dikorbankan

Hukum | 10 Mei 2023, 18:07 WIB
Terdakwa kasus narkoba yang menyeret jenderal polisi Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti dan Dody Prawiranegara, saat sidang di PN Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia Intan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus narkotika sekaligus anak buah Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara akan mengajukan banding usai mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Di hadapan wartawan, Dody mengaku bahwa dirinya dikorbankan dalam perkara yang menjeratnya bersama mantan Kapolda Sumatera Barat.

"Saya akan banding, saya akan buktikan keadilan itu ada. Saya beritahu kepada seluruh anggota Polri, kita kasih contoh, saya, bahwa saya dikorbankan," ucap mantan Kapolres Bukittinggi itu, Rabu (10/5/2023), sebagaimana dilaporkan oleh jurnalis Kompas TV Dian S.

Pernyataan tersebut ia sampaikan usai mengikuti sidang putusan oleh hakim PN Jakarta Barat.

Di dalam persidangan, hakim ketua Jon Sarman Saragih menyebut Dody terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menjadi perantara dalam jual-beli narkotika jenis sabu.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara bin H Maman Supratman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata Hakim Jon, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga: Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar pada Kasus Narkoba Teddy Minahasa

"Dua, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," imbuhnya.

Kemudian, dalam putusan poin ketiga, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Dody dikurangkan seluruhnya dari pidana ygan dijatuhkan.

"Empat, memerintahkan atas terdakwa tetap berada dalam tahanan," tutur Jon.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU