> >

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Usulan Revisi UU TNI: Mengembalikan Dwifungsi, Khianati Reformasi

Politik | 10 Mei 2023, 16:56 WIB
Arsip. Presiden Soeharto. Gambar diambil pada 15 Januari 1998. (Sumber: KOMPAS/JB SURATNO)

SOLO, KOMPAS.TV - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik rencana revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Meninjau dari draf usulan revisi UU tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menilai RUU TNI justru berpeluang membahayakan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil mempertanyakan urgensi merevisi UU TNI. Koalisi itu juga menilai substansi perubahan yang diusulkan saat ini justru memundurkan agenda reformasi TNI.

"Alih-alih mendorong TNI menjadi alat pertahanan negara yang profesional, sejumlah usulan perubahan memundurkan kembali agenda reformasi TNI," demikian bunyi rilis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang diterima Kompas TV, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga: Selain Korban Jiwa 9 Senjata TNI juga Dirampas KKB Saat Penyerangan di Mugi Papua

Terdapat sejumlah poin usulan revisi UU TNI yang dikritik masyarakat sipil. Poin-poin perubahan ini dinilai membahayakan kehidupan demokrasi, konsep negara hukum, dan hak asasi manusia.

Salah satu poin yang dikritik adalah perluasan fungsi TNI menjadi alat keamanan negara, bukan hanya alat pertahanan. Poin ini disinyalir dapat membuat TNI digunakan untuk menghadapi masyarakat.

"Penambahan fungsi militer sebagai alat keamanan negara sama saja memberikan cek kosong untuk militer dapat masuk dalam menjaga keamanan dalam negeri. Hal ini akan berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM dan mengembalikan format dan fungsi militer seperti di masa rezim otoriter Orde Baru," tulis Koalisi Masyarakat Sipil.

Koalisi juga mengkritik usulan pencabutan kewenangan presiden untuk pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI. Kewenangan presiden itu disebut sudah digariskan dalam UUD 1945.

"Hal ini tentu akan meletakkan fungsi TNI kembali seperti di masa lalu di mana TNI dapat bergerak dalam menghadapai masalah keamanan dalam negeri dengan dalih operasi militer selain perang tanpa melalui keputusan presiden. Hal ini tentu melanggar prinsip supremasi sipil sebagai prinsip dasar dalam negara demokrasi dalam menata hubungan sipil-militer yang demokratis."

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU