> >

Atas Permintaan KPK, Imigrasi Cegah Sekretaris MA ke Luar Negeri untuk 6 Bulan ke Depan

Hukum | 10 Mei 2023, 16:16 WIB
Sekretaris Mahkmah Agung (MA) Hasbi Hasan. (Sumber: Kompas.com/Syakirun Niam)

“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep saat mengikuti sidang, Rabu (22/2/2023).

Yosep juga mengatakan, Dadan sempat mendatangi kantornya dan melakukan video call dengan Hasbi. 

Untuk diketahui, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. 

MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta. Ia kemudian divonis 5 tahun penjara.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU