> >

Ini 4 Perbuatan Obstruction of Justice Pengacara Lukas Enembe hingga jadi Tahanan KPK

Hukum | 10 Mei 2023, 07:05 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Selasa (9/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

Sebelumnya KPK menetapkan Stefanus sebagai tersangka dalam kasus yang ditanganinya. Ia diduga menghalangi dan merintangi penanganan perkara atau obstruction of justice tindak pidana korupsi yang menjerat kliennya. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan ada empat tindakan Stefanus Roy Rening yang menghalangi penyidikan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe. 

Pertama yaitu, Roy diduga menyusun rangkaian skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik KPK agar tidak hadir memenuhi panggilan. 

Baca Juga: Detik-Detik KPK Tahan Pengacara Lukas Enembe, Sempat Acungkan Jempol!

Padahal, dalam hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.

"Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas," ujar Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/5/2023).

Kedua, Roy diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologi peristiwa dalam perkara yang sedang disidik KPK. 

Menurut Ghufron, cerita tersebut diduga dibuat untuk menggalang opini publik supaya tidak percaya dengan KPK.

Baca Juga: Alasan Pengacara Lukas Enembe Pakai Toga Ketika Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU