> >

Teddy Minahasa Senyum-Senyum usai Divonis Seumur Hidup, Pakar: Tidak Cukup dari Perspektif Sosial

Hukum | 10 Mei 2023, 05:05 WIB
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tampak tersenyum usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Pakar Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho menyoroti vonis hukuman penjara seumur hidup Irjen Teddy Minahasa (TM). (Sumber: (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO).)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho menyoroti vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa (TM).

Hibnu menyebut, jika dilihat dari sisi hukum, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini dinilai sudah tepat.

"Kalau lihat perspektif hukumnya, bahwa hukuman pada Pak TM itu sudah terbukti di dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, di mana hukum maksimalnya, 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati," kata Hibnu dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (9/5/2023).

"Dari perspektif hukum, (vonis penjara seumur hidup) saya kira sudah cukup."

Kendati demikian, imbuhnya, jika dilihat dari perspektif sosial, vonis Teddy Minahasa dinilai tidak cukup. 

"Tapi dari perspektif sosial kelihatannya tidak, karena sekarang ini negara tengah darurat narkotika," ujarnya.

Dia pun menyebut, vonis tersebut tidak akan menimbulkan efek jera terhadap terdakwa.

"Karena putusan ini tidak menimbulkan efek jera untuk pelaku," tegasnya.

Dia pun kemudian menyoroti ekspresi Teddy Minahasa seusai divonis penjara seumur hidup dalam kasus yang menjeratnya. 

Baca Juga: Soal Vonis Teddy Minahasa di Kasus Narkoba, Hotman Paris: Bersyukur Bukan Hukuman Mati

Diketahui, seusai pembacaan vonis, Teddy menghampiri penasihat hukumnya Hotman Paris. Mantan Kapolda Sumatera Barat ini juga nampak santai dan senyum-senyum di ruang sidang.

"Kita lihat, bagaimana ekspresi Pak TM seolah-olah pada suatu yang 'ah nanti hukumannya paling ringan', saya melihatnya seperti itu," jelasnya.

"Jadi sebagai suatu peradilan yang menjadikan suatu sifat sakral itu tidak ada."

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Vonis terhadap jenderal polisi bintang dua itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai, Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun vonis terhadap Teddy Minahasa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Di mana sebelumnya dalam tuntutannya jaksa meminta hakim untuk vonis hukuman mati kepada Teddy Minahasa.

Sementara terkait vonis tersebut, pihak Teddy menyatakan akan mengajukan banding, sedangkan jaksa mengaku masih pikir-pikir.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup Kasus Narkoba

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU