> >

Datangi Bareskrim, Ismail Fahmi Diperiksa Penyidik sebagai Saksi Kasus Ancaman terhadap Muhammadiyah

Hukum | 9 Mei 2023, 14:27 WIB
Ismail Fahmi, Pegiat Media Sosial dan Pendiri Drone Emprit sekaligus kader Muhammadiyah yang menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. (Sumber: Dok Pribadi/Ismail Fahmi)

"Ada 18 pertanyaan, di antaranya fokus pada laporan Muhammadiyah tentang ujaran kebencian (terhadap AP Hasanuddin -red) di sosial media," ujar Ismail.

Ia berharap proses hukum terhadap AP Hasanuddin bisa sampai ke tahap pengadilan.

Sebelumnya, AP Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian dan pengancaman warga Muhammadiyah.

Baca Juga: Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Ditahan Polisi Buntut Kasus Ujaran Kebencian

Polisi menilai AP Hasanuddin melanggar Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

UU ini dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Kemudian Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU