> >

Dua Kali Laporan Ditolak, AG Akhirnya Resmi Polisikan Mario Dandy Kasus Pencabulan

Hukum | 8 Mei 2023, 18:50 WIB
Tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo saat melakukan rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora di Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Perempuan AG (15) melalui kuasa hukumnya telah resmi melaporkan Mario Dandy Satrio (20) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perempuan AG (15) melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan Mario Dandy Satrio (20) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan.

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengaku lega Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut.

Pasalnya, sebelumnya kubu AG sudah dua kali melaporkan Mario. Namun, laporan tersebut selalu ditolak oleh polisi.

"Kami berterima kasih akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan ibu Kanit PPA," kata Mangatta, dikutip dari Kompas.com.

Adapun Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Senin, 8 Mei 2023.

"Terlapornya hanya MDS (Mario Dandy Satriyo), karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Untuk pihak lain kami belum lihat unsur pidananya," lanjutnya.

Mangatta menyebut, pihaknya melaporkan Mario dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Lebih lanjut dia menyampaikan dalam laporan ini pihaknya turut menyertakan delapan barang bukti. Namun, baru empat bukti saja yang diterima.

Baca Juga: Hasil Putusan Banding: Anak AG Kekasih Mario Dandy Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara

Salah satunya adalah putusan persidangan AG yang memuat fakta adanya pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribun Jakarta


TERBARU