> >

Ini Kata Kepala BRIN soal Andi Pangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian ...

Hukum | 2 Mei 2023, 11:03 WIB
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dalam acara Dialog Obrolan Fakta Ilmiah Populer dalam Sains Antariksa (DOFIDA) di kanal YouTube BRIN Indonesia pada 2022 lalu. (Sumber: YouTube BRIN Indonesia/Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menyerahkan sepenuhnya kasus ujaran kebencian kepada Muhammadiyah yang dilakukan Peneliti Astronomi BRIN Andi Pangerang ke pihak berwajib, Senin (1/5/2023).

Handoko juga mendukung penegakan hukum terhadap Andi Pangerang yang bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah di media sosial.

“BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan atau kelompok,” tutur Handoko, Senin (1/5/2023) dikutip dari Antara.

Baca Juga: Peneliti BRIN Andi Pangerang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ditahan di Bareskrim Polri

Menurutnya apa yang dilakukan Andi telah meresahkan masyarakat dan melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Maka itu, BRIN akan melanjutkan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus Andi tanpa harus menunggu hasil tindakan pidana yang sedang ditangani oleh Polri.

 

Diberitakan sebelumnya, Andi telah dijadikan tersangka oleh aparat terkait kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan ancaman kekerasan yang menakutkan masyarakat melalui media elektronik secara pribadi.

Baca Juga: Muhammadiyah Tolak Damai dengan Peneliti BRIN Andi Pangerang: Proses Hukum Terus Berjalan

Dia juga telah ditahan oleh penyidik kepolisian di Rutan Bareskrim Mabes Polri terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU