> >

Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono Miliki Harta Rp26,9 Miliar

Hukum | 30 April 2023, 13:18 WIB
Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka. (Sumber: Kompas.com/Tangkapan Layar Video Kejaksaan Agung RI.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Destiawan terseret dalam kasus penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Jadi tersangka korupsi, Destiawan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp26.979.819.022 atau Rp26,9 miliar. 

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta itu dilaporkan Destiawan pada 25 Februari 2022 atau laporan periodik 2021.

Adapun harta Destiawan terdiri dari 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Surabaya, Jakarta Timur, dan Bekasi, dengan nilai mencapai sebesar Rp13.643.812.000 atau Rp13,6 miliar.

Semua tanah dan bangunan yang dilaporkan Destiawan merupakan hasil sendiri.

Destiawan juga tercatat memiliki mempunyai tiga unit kendaraan roda empat dan dua unit sepeda motor, dengan total Rp1.183.300.000 atau Rp 1,1 miliar.

Tiga mobil tersebut rinciannya, Yakni, Morris Minor Minibus tahun 1964 senilai Rp150 juta, Peugeot 3008 A/t Allure FL tahun 2021 senilai Rp720 juta, dan Toyota Camry 2.5 L Hybrid tahun 2016 senilai Rp300 juta, kemudian ditambah dua sepeda motornya, yakni Honda Vario tahun 2010 dan Yamaha Mio.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan

Tak sampai disitu, Destiawan juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya dengan nilai Rp600 ribu, surat berharga Rp10.709.738.320 (Rp10 miliar), serta kas dan setara kas Rp2.789.236.195 (Rp2,7 miliar).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU