> >

Ludahi Imam Masjid di Bandung, WNA Australia Ditetapkan Jadi Tersangka

Hukum | 30 April 2023, 08:11 WIB
Aksi warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BCAA meludahi imam masjid di Kota Bandung. (Sumber: Tribunnews/ Kolase Tangkap Layar Instagram @infobandungnews.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BCAA (sebelumnya ditulis inisial MB), yang meludahi imam masjid di Kota Bandung sebagai tersangka.

Polisi menaikkan status bule asal Australia ini dari saksi sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan selama 10 jam lebih.

Hal ini disampaikan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung.

"Kita telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

Menurut penjelasannya, penetapan WNA tersebut sebagai tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, barang bukti serta hasil gelar perkara.

Dengan demikian, ke depan BCAA akan dimintai keterangan dengan statusnya sebagai tersangka.

"Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 335 dan 315 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan," ucap Budi.

Baca Juga: Pemeriksaan WNA Ludahi Imam Masjid Bandung Bakal Didampingi Kedutaan Besar Australia, Ini Alasannya

Dikutip dari Tribunnews, saat ini, Brenton Craig masih berada di Mapolrestabes Bandung untuk melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka. 

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang WNA asal Australia berinisial BCAA meludahi M Basri Anwar, imam Masjid Al Muhajir, Buah Batu, Kota Bandung, Jumat (28/4/2023).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU