> >

Cegah Kepadatan Arus Balik, Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang Diperpanjang hingga 2 Mei 2023

Humaniora | 26 April 2023, 05:24 WIB
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno (kiri) bersama Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengeluarkan aturan perpanjangan pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan tol dan non-tol selama arus balik Lebaran 2023, Selasa (25/4/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub dan Korlantas Polri memperpanjang pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan tol maupun non-tol.

Sebelumnya kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan tol maupun non-tol, berlaku pada tanggal 24 dan 25 April 2023 serta tanggal 29 April hingga 2 Mei 2023. 

Untuk menghindari kemacetan di arus balik Lebaran 2023, pembatasan kendaran diperpanjang dari 26 April hingga 2 Mei 2023.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyatakan arus balik Lebaran 2023 diprediksi akan terdistribusi secara merata hingga tanggal 1 Mei 2023.

Baca Juga: 170 Ribu Penumpang Diprediksi Lalui Bandara Soetta pada Puncak Arus Balik Lebaran

Sejauh ini mulai Senin (24/4/2023) atau H+1 Lebaran hingga H+2 Lebaran jumlah kendaran menuju Jabodetabek dari jalan Tol Trans Jawa dan Bandung sebesar 175 ribu. 

Mengingat proyeksi H+1 dan H+2 di KM 66 Tol Jakarta-Cikampek adalah sebesar 994 ribu kendaraan, maka sisa kendaran yang belum kembali ke Jabodetabek 808 ribu kendaraan atau masih tersisa 82 persen. 

"Apabila diasumsikan arus balik lebaran terdistribusi secara merata sampai tanggal 1 Mei 2023, maka volume kendaran yang akan dilayani adalah sebesar 134 ribu kendaraan per hari," ujar Hendro saat jumpa pers, Selasa (25/4/2023).  

Hendro menambahkan untuk melayani 134 ribu kendaran per hari, maka diperlukan rekayasa lalu intas bersamaan dengan perlunya pembatasan kendaraan angkutan barang.

Baca Juga: Harga Tiket Bus untuk Arus Balik, Agen: Ada Kenaikan Sampai Seminggu ke Depan

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU