> >

Prajurit TNI Tendang Motor Ibu-Ibu Bonceng Anak di Bekasi, Kapuspen: Sudah Ditahan

Hukum | 25 April 2023, 14:05 WIB
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono saat konferensi pers, Selasa (4/5/2021). (Sumber: Kompas.com/IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) menyebut prajurit TNI yang tendang motor ibu-ibu di Bekasi, Jawa Barat sudah ditahan.

Prajurit TNI tersebut adalah Praka ANG yang merupakan anggota Denhanud 471 Wing 1 Kopasgat. 

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono mengatakan, Praka ANG sudah ditangkap dan mendapatkan hukuman disiplin dari atasan.

Proses tindak lanjut itu dilakukan oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau) dan satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) Lanud Halim Perdanakusuma.

Baca Juga: Prajurit TNI Tendang Motor Ibu Bonceng Anak Anggota Denhadud Kopasgat, Telah Diberi Sanksi Disiplin

“Akibat perbuatannya, Praka ANG sudah ditahan dan mendapatkan hukuman disiplin dari atasannya. ungkap Laksda TNI Julius di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Selasa (25/4/2023)  

Julius juga mengatakan bahwa saat ini Komandan Detasemen Pertahanan Udara (Dandenhanud) 471 juga sedang mencari ibu-ibu yang ditendang untuk meminta maaf secara langsung.

 

Peristiwa prajurit TNI tendang ibu-ibu yang sedang membonceng anak itu diketahui dari rekaman video yang dibagikan Akun Instagram @iknanthe.

Diketahui, peristiwa terjadi pada hari Senin 24 April 2024 di Jl. Jatiwarna Bekasi, Jawa Barat.  

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU