> >

KPK Sita Logam Mulia, Deposito, hingga Valas saat Geledah 4 Lokasi Terkait Kasus Korupsi di DJKA

Hukum | 19 April 2023, 05:55 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Penyidik KPK menggeledah empat lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita berbagai barang bukti seperti uang tunai, logam mulia, hingga valuta asing atau valas. 

"Dari proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen, uang dalam bentuk rupiah, valas, deposito dan logam mulia,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta.

Baca Juga: Respons KPK Usai ICW Laporkan Johanis Tanak ke Dewas karena Percakapannya dengan Karo Hukum ESDM

Saat ini, kata Ali Fikri, keseluruhan nilai dari barang-barang berharga yang disita KPK itu masih dihitung. Pihaknya memperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Ali membeberkan lokasi yang digeledah penyidik KPK yakni Kantor Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah, serta kantor pihak swasta yaitu PT Istana Putra Abadi (IPA).

Kemudian, PT Rinenggo Ria Raya (RRR) dan PT Prawiramas Puriprima (PP). Keempat lokasi yang digeledah tersebut berlokasi di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Penyidik KPK, kata Ali Fikri, selanjutnya akan melakukan analisis dan penyitaan terhadap bukti-bukti tersebut.

Penyidik juga akan mengonfirmasi alat bukti tersebut dengan para pihak yang akan segera dipanggil penyidik.

Baca Juga: KPK Duga Ricky Ham Pagawak Beli Tanah di Sejumlah Desa, Gunakan Nama Orang Lain

Dalam kasus ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka yang langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.

Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH).

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU