> >

Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara atas Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Hukum | 18 April 2023, 20:48 WIB
Terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) divonis dengan hukuman 6 tahun penjara. (Sumber: KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati.)

"(Itu) dijadikan dasar sebagai pertimbangan majelis hakim dan pastinya kami tadi dengan putusan tadi kami akan mengajukan banding."

Sebagai informasi, dalam kasus ini Gus Nur dijerat bersama Bambang Tri, yang merupakan penggugat dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Adapun unsur penistaan agama dan ujaran kebencian itu terdapat di akun YouTube Gus Nur 13 Official.

Baca Juga: Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi karena Hal Ini, Sebut Bakal Bisa Gugat Lagi

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Tribun Solo/Kompas.com


TERBARU