> >

Polisi Stop Penyelidikan Kasus Tiktoker Bima Yudho Kritik Lampung Dajal, Ini Alasannya

Hukum | 18 April 2023, 15:10 WIB
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo bersama Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat menggelar ekspose kasus Tiktoker Bima, Selasa (18/4/2023). (Sumber: tribunlampung/Hurri Agusto.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Lampung menghentikan penyelidikan kasus TikToker Bima Yudho yang dilaporkan pengacara Gindha Ansori atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo menyebut penanganan perkara dihentikan seusai pihaknya melakukan gelar perkara serta pemeriksaan terhadap enam saksi, termasuk pelapor dan saksi ahli. 

Berdasarkan hasil gelar perkara serta keterangan beberapa saksi tersebut, dia menegaskan tidak ditemukannya unsur pidana atas video Lampung "Dajjal" tersebut.

"Atas alat bukti yang telah kami dapatkan, kami melakukan gelar perkara. Dan dari hasil gelar perkara yang kami lakukan tersebut, kami simpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana," kata Donny, Selasa (18/4/2023), dikutip dari Tribunnews.

"Jadi atas dasar tersebut, perkara ini kami hentikan penyelidikannya," imbuhnya.

Sementara terkait kata dajjal atau dajal dalam video di akun milik Bima, Donny menyebut hal tersebut tidak menjurus ke SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

"Kata dajal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras atau golongan tertentu," jelasnya.

Baca Juga: Kemenkumham Sayangkan Sikap Gubernur Lampung Ambil Jalur Hukum soal Kritikan Bima

Diberitakan sebelumnya, TikToker Bima Yudho dilaporkan oleh pengacara Gindha Ansori ke Polda Lampung terkait adanya ujaran kebencian yang mengatakan Lampung merupakan provinsi dajal.

Adapun kata dajal tersebut disampaikan Bima dalam videonya yang mengkritik pemerintah Lampung.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU