> >

Jelang Lebaran 2023, BPOM Temukan 3.674 Produk Pangan yang Tidak Sesuai Ketentuan

Peristiwa | 18 April 2023, 07:46 WIB
Sejumlah produk pangan yang disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan ditunjukkan dalam konferensi pers, di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (17/4/2023). (Sumber: AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 3.674 produk senilai Rp1,04 miliar dari 723 sarana yang menjual produk pangan tak sesuai ketentuan.

Hasil ini dilaporkan BPOM setelah memeriksa sedikitnya 2.555 sarana peredaran pangan olahan di seluruh Indonesia dengan rincian 2.195 sarana ritel, 337 gudang distributor, dan 12 gudang importir, termasuk 11 gudang lokapasar daring.

"Dilihat dari persentasenya yang menurun dan perluasan cakupan lingkup pengawasan, hasil temuan kami tahun ini lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Kami juga memberikan perhatian lebih pada pengawasan pangan online karena semenjak pandemi, peredaran dan pembelian pangan secara online lebih intensif,” ujar Ketua BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, di Kantor BPOM, pada Senin (17/4/2023) dikutip dari Kompas.id.

Produk-produk tersebut paling banyak ditemukan di sarana ritel dan lebih dari separuhnya merupakan produk pangan tanpa izin edar. Produk tersebut kebanyakan ditemukan di Bandung, Aceh Selatan, Tarakan, Banggai, dan DKI Jakarta.

Baca Juga: BPOM Uji Laboratorium Kandungan Takjil di Palu

Kemudian, ditemukan pula produk pangan kedaluwarsa sebanyak 23,34 persen di Kabupaten Ende, Manokwari, Sofifi, Baubau, dan Sangihe. Produk-produk tersebut berupa bumbu dan kondimen, bahan tambahan pangan, minuman serbuk berperisa, minuman berperisa berkarbonasi, serta mi instan.

Sementara jenis pangan rusak banyak ditemukan di wilayah Manokwari, Makassar, Mamuju, Manggarai Barat, dan Gorontalo. Produk pangan rusak itu berupa susu kental manis, susu ultra high temperature (UHT) atau susu steril, ikan dalam kaleng atau ikan makarel, minuman mengandung susu, dan cokelat.

BPOM juga menemukan obat tradisional atau jamu yang mengandung bahan kimia obat. Obat tersebut masih diproduksi di sarana ilegal atau tidak dalam pengawasan BPOM.

 

Obat tradisional tersebut berupa minuman serbuk kopi dan produk-produk herbal yang umumnya untuk vitalitas pria atau disfungsi ereksi. Menurut Penny, obat tradisional berbahan kimia tersebut muncul karena permintaan dari masyarakat.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU