> >

Baru Disahkan, MK Terima Empat Permohonan Pengujian Formil Perppu Cipta Kerja

Hukum | 18 April 2023, 06:50 WIB
Sejumlah massa buruh berunjuk rasa di depan Gedung DPR, menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, Jumat (14/1/2022). (Sumber: KOMPAS.com/REZA AGUSTIAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima empat permohonan pengujian formil dan materiel UU No 6/2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja yang ditetapkan pada 31 Maret 2023 lalu.

Sebanyak tiga permohonan telah diregister oleh Kepaniteraan MK, ketiga permohonan itu diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesi/KSBSI (nomor perkara 41/PUU-XXI/2023), sejumlah federasi/organisasi serikat pekerja seperti Persatuan Pegawai Indonesia Power, Federasi Serikat Pekerja Indonesia, Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia dkk (nomor perkara 40/PUU-XXI/2023), serta Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara dan Serikat Pekerja PT Pembangkit Jawa Bali, dkk (nomor perkara 39/PUU-XXI/2023).

Lalu, masih ada sebuah permohonan yang belum diregister yang diajukan oleh Indonesia Halal Watch yang diwakili oleh Joni Arman Hamid Raihan Keumala selaku ketua dan wakil ketua.

Muhammad Hafidz, Sekretaris Serikat Pekerja Singa Perbangsa, mengungkapkan, setidaknya ada tiga alasan diajukannya permohonan pengujian formil dengan tuntutan pembatalan undang-undang secara keseluruhan karena proses pembentukannya melanggar peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Palopo hingga Gorontalo, Demo Mahasiswa Tolak UU Ciptaker Berujung Ricuh!

Menurut Hafidz salah satu alasan pengujian formil itu adalah tidak adanya alasan kegentingan memaksa dalam penerbitan perppu. 

Ini setidaknya terlihat dari konsideran UU Cipta Kerja dengan Perppu Cipta Kerja hampir sama, bahkan cenderung seperti salinan. 

Padahal, seharusnya dua produk hukum tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan yang berbeda. Pemohon juga menilai bahwa pemerintah seharusnya memanfaatkan waktu dua tahun yang diberikan MK untuk memperbaiki UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Alasan lainnya adalah bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan MK yang memerintahkan dilakukannya perbaikan proses pembentukan undang-undang dengan memerhatikan partisipasi bermakna masyarakat. 

Pemohon menduga penerbitan perppu dilakukan untuk menghilangkan partisipasi bermakna tersebut sebagai upaya untuk meredam gejolak penolakan UU Cipta Kerja.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.id


TERBARU