> >

KPU Nilai Gugatan Partai Berkarya ke PN Jakpus Salah Alamat

Rumah pemilu | 17 April 2023, 17:31 WIB

Persidangan gugatan perdata itu akan dilanjutkan pada Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Partai Berkarya sebagai pihak penggugat dan KPU sebagai tergugat diminta Majelis Hakim PN Jakpus untuk melengkapi dokumen sebelum menjalani persidangan.

"(Ditunda ke) Kamis (4/5/2023) jam 10.00 untuk kelengkapan legal standing penggugat dan tergugat," kata hakim Bambang Sucipto seperti dikutip dari Kompas.com (17/4/2023). 

Dokumen kedudukan hukum yang dianggap kurang oleh majelis hakim terdapat pada Partai Berkarya selaku penggugat maupun KPU RI sebagai tergugat. 

Baca Juga: Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu Dibatalkan, Politikus PAN: Masih Ada Gugatan Partai Berkarya

Partai Berkarya belum menyerahkan berkas fisik akta pendirian partai politik dari Kementerian Hukum dan HAM. 

Sementara itu, KPU RI disebut belum membawa salinan Keputusan Presiden RI terkait pengangkatan 7 komisioner 2022-2027.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU